B. Kasus Pemalsuan/Pencurian Melalui Akses Komputer
di Bank Danamon Pusat
Kasus pemalsuan / pencurian di Bank Danamon Pusat
tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan KH sehingga
mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp.372.100.000. Adapun proses
perbuatan tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon Cabang Utama
dengan alamat dan nama palsu,dan KH yang bekerja di ruang reknosihasi pada
cabang tersebut membantunya.KH dengan cara diam-diam mempelajari bagaimana
mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH menggunakan
komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID user dan password tertentu
memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka kantor pusat. Dari sini
kemudian dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank
Danamon. BH Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan Pasal
264(2)KUHPidana. Putusan Pengadilan Negeri Pusat No.68/Pid/ B/1991/ Pengadilan
Negeri, tanggal 20 Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18
(delapan belas) bulan, dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500
(Soepraptomo, 2010).
C. Penangkapan Pembobol Website Partai Golkar Oleh
Mabes Polri
Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra
Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus
2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli
2006.Dikatakan,penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data
dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.
Tersangka diduga kuat membobol website
Partai Golkar dari pulau itu. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No.
36/1999 tentang Telekomunikasi dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Serangan
terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13
Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.Pada 9 Juli 2006, tersangka
mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla
putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood
yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar
menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu
Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto
gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.Saat
serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang
lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar
melaporkan kasus ini ke Mabes Polri (Faris, 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar